Bandung, IDN Times - Terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati Bandung ditutuntut hukuman mati. Selain hukuman mati, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana juga menambahkan tuntutan pidana kebiri kimia.
"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ujar Asep usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, Asep meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa pada seluruh masyarakat di Indonesia.
"Kami juga meminta pada hakim agar identitas terdakwa (Herry Wiriawan) disebarkan," kata dia.