Bandung, IDN Times - Pelanggar tilang elektonik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Kota Bandung mencapai 5.00 pengendara. Padahal, penerapan tilang elektronik ini baru diberlakukan sehari oleh Polda Jabar.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Eddy Djunaedi melalui Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKP Mangku Anom mengatakan, sebanyak 5.000 pelanggaran terjadi di 21 titik kamera yang terpasang di Kota Bandung.
"5.000 pelanggan ini dari hasil capture camera yah. Pelanggan yang didapatkan ada beberapa macam," ujar Anom saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).