Bandung, IDN Times - Seorang ayah berinisial A (37 tahun) diduga menganiaya kedua anak kandungnya. Salah satu anak berinisial AH (10 tahun) meninggal dunia, sedangkan AMN (12) mengalami luka lebam dan harus mendapat perawatan intensif. Dua anak itu berstatus kakak dan adik.
Penganiayaan kedua anak itu dilakukan di sebuah kontrakan di Jalan Pasantren, RT 07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).
Salah seorang saksi Rahmat Hidayat (38 tahun) mengatakan, istrinya melihat pelaku turun dari kontrakan di lantai dua sambil membawa anak perempuannya yang mengalami luka lebam. Pelaku sempat menggunakan ojek online yang dipesan istrinya untuk membawa anaknya ke rumah sakit.
"Pelaku ke rumah sakit pakai Grab yang dipesan istri saya, bilangnya ke rumah sakit anaknya mau diculik dan diperkosa sama warga sekitar," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (7/2/2023).