Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/istimewa

Bandung, IDN Times - Masyarakat yang tinggal di tujuh hingga delapan RW dari 29 RW yang berada di wilayah klaster Secapa AD diizinkan menggelar salat Idul Adha, Jumat(31/7/2020). Namun, salat hanya diizinkan dilakukan di masjid dan tidak di lapangan terbuka.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Cidadap sekaligus Camat Cidadap, Hilda Hendrawan mengatakan, salat Idul Adha untuk beberapa RW yang tengah menjalani PSBM tetap akan digelar, namun hal tersebut tidak berlaku untuk semua RW.

"Di wilayah Secapa tidak semua gelar salat Id, tidak semua kita imbau pada panitia Idul Adha tidak melaksanakan salat Id di lapang tapi di sekitar masjid," ujar Hilda saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (30/7/2020).

1. Tidak diizinkan potong hewan kurban di masjid

Dok.IDN Times/Istimewa

Meski sudah diizinkan menggelar salat Idul Adha, Hilda menuturkan, aturan protokol kesehatan harus tetap diutamakan. Menurutnya, hal tersebut penting guna memutus rantai penyebaran virus corona selama salat berlangsung.

"Protokol kesehatan sesuai aturan yang ditentukan. Khutbah tidak terlalu lama dan setelah bubar tidak ada kerumunan dan pelaksana pemotongan hewan tidak disarankan di lingkungan masjid," ungkapnya.

2. Pemotongan hewan wajib di RPH

Editorial Team

Tonton lebih seru di