Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat resmi melimpahkan berkas satu orang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) ke Pengadilan Negeri Subang. Persidangan pun akan dimulai pada 28 Maret 2024.
Adapun berkas perkara yang sudah dilimpahkan ini milik Yosep Hidayah (Suami Tuti). Sementara, berkas tersangka lainnya Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) masih belum siap dilimpahkan.
"Sementara sudah dilimpahkan atas nama Yosep, itu sudah dilimpahkan dan jadwal persidangan sudah ada sekitar tanggal 28 Maret 2024," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawija saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
