Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsu STNK

Majalengka, IDN Times – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga jaringan Subang-Karawang. Dua pelaku, 11 mobil berbagai merek dan delapan STNK berhasil diamankan sebagai barang bukti yang diduga hasil sindikat kasus pemalsuan STNK.
Hasil pengungkapan kasus ini dilakukan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono dalam kegiatan gelar perkara di halaman Mapolres Majalengka, Senin(4/2).
1. Kronologis awal mula sindikat pemalsu terbongkar
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, kronologis awal mula terbongkarnya sindikat pemalsu STNK ini di mulai pada Rabu (30/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana saat itu, Satreskrim Polres Majalengka melakukan razia di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, dan mendapatkan satu unit Suzuki warna hitam metalik type RW 415FX-Over tahun 2009, yang diduga menggunakan STNK palsu.
"Petugas memberhentikan kendaraan dengan nopol B 1767 FKM yang tidak sesuai peruntukannya (Nopol bukan untuk kendaraan yang tertulis pada lembar STNK). Akhirnya, petugas melakukan penelusuran," kata Kapolres saat lakukan ekspose di Mapolsek Majalengka, Senin(4/2).