Majalengka, IDN Times – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diduga jaringan Subang-Karawang. Dua pelaku, 11 mobil berbagai merek dan delapan STNK berhasil diamankan sebagai barang bukti yang diduga hasil sindikat kasus pemalsuan STNK.
Hasil pengungkapan kasus ini dilakukan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono dalam kegiatan gelar perkara di halaman Mapolres Majalengka, Senin(4/2).