Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan, mobil toko (moko) dilarang berjualan di Jalan Dipenegoro dan sekitarnya. Larangan tersebut pun sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Perhubungan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengatakan, Jalan Dipenogoro merupakan zona larangan parkir. Tak hanya itu, Jalan Diponegoro juga merupakan zona merah atau kawasan yang terlarang untuk kegiatan berdagang.
"Kemarin (Sabtu, 11 Januari 2020) kami telah melaksanakan pengimbauan kepada pedagang moko mulai dari Jalan Diponegoro, Pusdai, Citarum dan Istiqomah," ujar Taspen berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Minggu (12/1).