Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Jabar Sebut Peredaran Rokok Ilegal Paling Banyak di Cirebon
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang kini masif beredar di beberapa kabupaten dan kota. Satpol PP Jawa Barat mencatat, peredaran rokok ilegal paling banyak ditemui di wilayah Cirebon Raya.

"Sampai saat ini paling masif (peredarannya) itu ada di wilayah Majalengka, Kuningan, Cirebon (Cirebon Raya)," ujar Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Satpol PP Jabar, Irvan Sujadi saat ditemui di Prime Park Hotel Bandung, Rabu (4/12/2024).

1. Pengumpulan informasi tengah dilakukan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Irvan menegaskan, dalam beberapa waktu ke depan lembaganya akan turut melakukan penindakan di beberapa wilayah tersebut. Adapun sampai saat ini ia masih melakukan pengumpulan informasi pasti soal peredaran rokok ilegal.

"Nah kami dari Satpol-PP akan terus melakukan pengumpulan informasi (untuk menindak). Dan Kuningan mohon maaf, kami akan lakukan operasi sesering mungkin," katanya.

2. Penindakan terus berjalan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Irvan mengatakan, pada dasarnya pengawasan telah dilakukan sejak akhir 2021. Hal ini sejalan dengan pengetatan regulasi seperti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 215 tahun 2021 hingga nomor 72 tahun 2024.

"Dari peraturan itu, kami semakin gencar melakukan penindakan dan terus dilakukan hingga tahun 2024 ini," katanya.

3. Bea Cukai amankan 51,8 juta batang rokok ilegal

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) mencatat, sepanjang Januari-Oktober 2024 ada 51,8 juta batang rokok ilegal yang diamankan dari para penjual. Jumlah peredaran rokok ilegal setiap tahunnya juga meningkat.

"Peredaran rokok ilegal itu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Nah kalau berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan mencapai 51,8 juta batang," kata Kepala Sekai Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini, di Prime Park Hotel Bandung, Rabu (4/12/2024).

Perdagangan rokok ilegal ini memberikan dampak negatif terhadap penerimaan cukai khusus dari sektor tembakau di Jabar. Bahkan, kata Merina, hal ini juga membuat pencapaian target dari cukai tembakau tak terpenuhi.

Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan pendapatan cukai tembakau sebesar Rp36 triliun.

"Mungkin sampai akhir Desember (2024) capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi ada kekurangan sekitar Rp8 triliun, karena memang dalam tiga tahun terakhir ini capaian penerimaan dari cukai rokok itu terus menurun," ungkapnya

Editorial Team

Related Article