(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sementara itu Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) mencatat, sepanjang Januari-Oktober 2024 ada 51,8 juta batang rokok ilegal yang diamankan dari para penjual. Jumlah peredaran rokok ilegal setiap tahunnya juga meningkat.
"Peredaran rokok ilegal itu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Nah kalau berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan mencapai 51,8 juta batang," kata Kepala Sekai Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini, di Prime Park Hotel Bandung, Rabu (4/12/2024).
Perdagangan rokok ilegal ini memberikan dampak negatif terhadap penerimaan cukai khusus dari sektor tembakau di Jabar. Bahkan, kata Merina, hal ini juga membuat pencapaian target dari cukai tembakau tak terpenuhi.
Adapun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan pendapatan cukai tembakau sebesar Rp36 triliun.
"Mungkin sampai akhir Desember (2024) capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi ada kekurangan sekitar Rp8 triliun, karena memang dalam tiga tahun terakhir ini capaian penerimaan dari cukai rokok itu terus menurun," ungkapnya