Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Satpol PP Bandung Masih Dapati Pengusaha Hiburan Buka Saat Ramadan

Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Dalam razia yang digelar, Selasa (18/3/2025) malam, petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.

Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Selain itu, razia ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.

1. Banyak minuman beralkohol dan pemandu lagu

Minuman alkohol (pexels.com/Chris F)

Kasatpol PP Bandung Rasdian Setiadi menuturkan, dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, petugas mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi. Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu, meski mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas.

"Di ruangan tersebut, ditemukan gelas berisi minuman beralkohol. Selain itu, beberapa pemandu lagu (LC) juga terlihat tengah bersiap menunggu tamu," kata Rasdian melalui siaran pers, Rabu (19/3/2025).

2. Pemantauan terus dilakukan

Dok. Humas Pemkot Bandung

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha. Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.

"Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa," kata dia.

3. Dua tempat hiburan sudah disegel duluan

Razia karaoke yang dilakukan Satpol PP Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menyegel dua tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung.

“Sesuai perdana menang harus tutup,” ujarnya kepada awak media, Jumat (14/3/2025).

Rasdian mengungkapkan bahwa dua tempat hiburan yang disegel berada di lokasi berbeda, yakni di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam selama Ramadan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.

"Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us