Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Yogi Pasha

Bandung, IDN Times – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai vaksinasi COVID-19 dimana didalamnya terdapat sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin.

Menindaklanjuti Perpres tersebut Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku akan mengikuti instruksi pemerintah pusat. Pemkot Bandung akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang ada.

Namun, kata dia, persoalan vaksin COVID-19 ini akan melindungi masyarakat dari infeksi virus corona atau COVID-19. Sebab, dengan banyaknya masyarakat yang mendapatkan vaksin akan terbentuk herd immunity.

“Kita mah ikutin terus pemerintah (pusat). Soal siap diterapkan (atau tidak) mah soal kebijakan Wali Kota dan Forkopimda. Pada dasarnya kita ikut saja karena bagian dari pemerintah tentu harus patuh sama pemerintah yang lebih tinggi,” jelasnya.

1.Vaksinasi COVID-19 untuk melindungi masyarakat luas

Penyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)

Yana menilai, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan secara menyeluruh dan serentak maka semakin banyak orang termasuk penyintas memiliki kekebalan tubuh. Orang yang sudah menerima vaksin atau penyintas sudah memiliki kekebalan tubuh. Sehingga memiliki peran membentengi orang-orang yang tidak bisa divaksin.

“Mudah-mudahan semakin banyak orang yang divaksin nanti bersama-sama dengan orang penyintas itu bikin kekebalan kelompok membentengi orang yang tidak bisa divaksin. Jadi vaksin ini bukan untuk diri kita sendiri tapi untuk semua orang,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

2.Kota Bandung butuh minimal 2,5 juta dosis vaksin COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di