Bandung, IDN Times – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai vaksinasi COVID-19 dimana didalamnya terdapat sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin.
Menindaklanjuti Perpres tersebut Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku akan mengikuti instruksi pemerintah pusat. Pemkot Bandung akan menjalankan kebijakan sesuai dengan peraturan yang ada.
Namun, kata dia, persoalan vaksin COVID-19 ini akan melindungi masyarakat dari infeksi virus corona atau COVID-19. Sebab, dengan banyaknya masyarakat yang mendapatkan vaksin akan terbentuk herd immunity.
“Kita mah ikutin terus pemerintah (pusat). Soal siap diterapkan (atau tidak) mah soal kebijakan Wali Kota dan Forkopimda. Pada dasarnya kita ikut saja karena bagian dari pemerintah tentu harus patuh sama pemerintah yang lebih tinggi,” jelasnya.