Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang menyampaikan duplik dalam sidang dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8/2026). Ade turut membantah telah melakukan tindak pidana tersebut dan meminta dibebaskan.
Selain itu Ade Kusawara yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya turut mempertanyakan konstruksi pembuktian dan praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan menilai, duplik kali ini menjadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya benar-benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif," ujar I Wayan usai persidangan.
