Bandung, IDN Times - Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono menjelaskan surat-surat atau dokumen dan akun Facebook bisa jadi alat bukti untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam.
Pernyataan Agus ini muncul dalam persidangan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (4/7/2024). Mulanya tim hukum Polda Jabar menanyakan soal dokumen surat-surat seperti Ijazah, rapot hingga STNK kendaraan termasuk alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Dia mengatakan, kualifikasi surat itu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C. Namun hal berkaitan dengan hal itu ada dalam huruf b-nya.
"Surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan, maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus.
