Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan bupati/wali kota. Emil juga menyetujui kenaikan 7,09 persen.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.
