Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ridwan Kamil Sah Secara Hukum Menjadi Ayah dari Arkana Aidan Misbach
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai diperiksa KPK (IDN Times/Aryodamar)
  • Pengadilan Agama Bandung resmi mengabulkan permohonan Ridwan Kamil untuk menjadi ayah sah dari Arkana Aidan Misbach melalui keputusan e-Court yang diumumkan pada 15 Juli 2026.
  • Majelis hakim memerintahkan agar penetapan tersebut disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil supaya Arkana tercatat dalam register serta akta kelahiran resmi.
  • Permohonan pengangkatan anak diajukan Ridwan Kamil pada 26 Juni 2026 setelah perceraiannya dengan Atalia Praratya, melanjutkan proses adopsi yang sempat tertunda sejak keduanya masih bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
28 Februari 2020

Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung.

Januari 2026

Ridwan Kamil menjalani sidang perceraian dengan Atalia Praratya dan didampingi kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.

26 Juni 2026

Ridwan Kamil mengajukan permohonan hak asuh dan pengangkatan anak Arkana ke Pengadilan Agama Bandung.

8 Juli 2026

Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan pendaftaran perkara Ridwan Kamil pada tanggal 26 Juni 2026.

15 Juli 2026

Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan Ridwan Kamil untuk menjadi ayah sah dari Arkana Aidan Misbach melalui keputusan e-Court.

kini

Ridwan Kamil secara hukum telah sah menjadi ayah dari Arkana Aidan Misbach dan diminta menyampaikan salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengadilan Agama Bandung menetapkan Ridwan Kamil secara sah sebagai ayah dari anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach melalui keputusan hukum yang diumumkan lewat sistem e-Court.
  • Who?
    Mochamad Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, bersama kuasa hukumnya Wenda Aluwi, serta majelis hakim dan panitera Pengadilan Agama Bandung.
  • Where?
    Proses hukum berlangsung di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, dengan pengumuman hasil melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) lembaga tersebut.
  • When?
    Permohonan diajukan pada 26 Juni 2026 dan keputusan penetapan diumumkan pada Rabu, 15 Juli 2026.
  • Why?
    Permohonan dilakukan setelah Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya dan ingin mengesahkan status pengangkatan anak terhadap Arkana yang telah diasuh sejak sebelumnya.
  • How?
    Ridwan Kamil mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung, disidangkan sesuai prosedur hukum, lalu hakim mengabulkan permohonan dan memerintahkan pencatatan di Dinas Kependudukan serta akta kelahiran Arkana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ridwan Kamil sekarang jadi ayahnya Arkana Aidan Misbach. Hakim di Bandung bilang begitu dan tulis di surat resmi. Dulu Pak Ridwan sama Bu Atalia sudah urus Arkana waktu masih bersama. Tapi setelah mereka berpisah, Pak Ridwan ajukan lagi supaya bisa jadi ayah sah. Sekarang Arkana tercatat punya ayah bernama Ridwan Kamil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan hukum yang mengesahkan Ridwan Kamil sebagai ayah dari Arkana Aidan Misbach menunjukkan kepastian dan kejelasan status bagi anak tersebut. Proses ini mencerminkan penghormatan terhadap prosedur hukum serta tanggung jawab pribadi dalam memastikan hak-hak anak terlindungi secara sah. Keputusan pengadilan juga menandai selesainya proses administratif yang sebelumnya tertunda dengan baik dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebagai ayah dari Arkana Aidan Misbach. Mantan orang nomor satu di Jabar itu kini sudah sah menjadi bapak dari Arkana.

Keputusan hakim ini diumumkan secara e-Court dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung. Hakim mengabulkan sepenuhnya permohonan dari Ridwan Kamil.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin alm Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari tahun 2020," mengutip laman SIPP Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (15/7/2026).

1. Permohonan dilayangkan Ridwan Kamil sejak pekan kemarin

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai diperiksa KPK, Selasa (2/12/2025) (IDN Times/Aryodamar)

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar pemohon menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal itu dilakukan agar anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu. Selain itu, dicatat pula dalam akta kelahiran bersangkutan.

Ridwan Kamil mengajukan permohonan hak asuh Arkana ke Pengadilan Agama Bandung pada 26 Juni 2026. Permohonan ini dilayangkan setelah dirinya resmi bercerai dengan Atalia Praratya beberapa waktu lalu. Hal tersebut dibenarkan oleh panitera Pengadilan Agama.

"Jadi betul, PA Bandung telah menerima perkara dengan nomor 729/Pdt.p/2026/Pa Badg. Tanggal daftarnya 26 Juni 2026," ujar Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, Rabu (8/7/2026).

2. Arkana sebelumnya diasuh oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (IDN Times/Aryodamar)

Dalam pengajuan permohonan ini, Ridwan Kamil turut menggandeng kuasa hukumnya, Wenda Aluwi yang juga sempat dikuasakan oleh dirinya saat menjalani sidang perceraian dengan Atalia Praratya pada Januari 2026.

Ridwan Kamil pun enggan berkomentar banyak soal permohonannya itu. Namun, dia optimistis Pengadilan Agama Bandung bisa mengabulkan permohonannya tersebut pada persidangan pekan depan.

Sementara, Wenda Aluwi mengungkapkan Arkana Aidan Misbach sudah diasuh oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya saat keduanya masih bersama. Dia menyebut keduanya bahkan sudah berencana mengadopsi Arkana.

3. Arkana diangkat menjadi anak berdasarkan keputusan Atalia dan Ridwan Kamil

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/202). (Dok. Istimewa)

Namun, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ia mengatakan terdapat sejumlah prosedur dan tahapan yang harus dilalui sebelum diadopsi seperti pengasuhan dalam jangka waktu tertentu. Pengawasan pun dilakukan oleh dinas sosial.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa Ananda Arka ini kan dulu diangkat bersama-sama ya, diasuh bersama-sama dengan Bu Atalia. Nah, memang tujuannya pada saat itu kan mau diadopsi, mau angkat anak," kata dia.

Dia menyebut proses administrasi sempat belum tersentuh hingga kliennya bersama Atalia Pratatya memutuskan berpisah. Setelah peristiwa itu, Ridwan Kamil mengajukan permohonan hak pengangkatan anak pada Arkana.

"Memang setelah perceraian itu disepakati bahwa Ananda Arka ini diserahkan pengasuhannya kepada Pak Ridwan Kamil, disepakati itu gitu ya. Nah terus, ya jadinya sekarang harus ditempuh tuh proses pengangkatan anak oleh oleh Pak Ridwan Kamil," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article