Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut berkomentar terkait aturan khotbah salat Jumat yang akan diatur. Menurutnya, aturan itu tidak hanya berlaku di Kota Bandung atau Provinsi Jawa Barat semata, karena aturan itu datangnya dari Kementerian Agama.
"Saya kira narasinya itu bukan hanya untuk Kota Bandung saja. Hanya memang yang bersuara duluan itu Kanwil Agama Bandung. Jadi jangan dilokalisir," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, saat ditemui usai membuka West Java Calender Event and Festival 2020, Rabu (22/1).
Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebenarnya belum mendapat informasi tersebut secara resmi. Dia hanya membaca terkait aturan itu melalui media sosial dan media massa.