Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi salat Jumat. IDN Times/Fitang Budhi Adi

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut berkomentar terkait aturan khotbah salat Jumat yang akan diatur. Menurutnya, aturan itu tidak hanya berlaku di Kota Bandung atau Provinsi Jawa Barat semata, karena aturan itu datangnya dari Kementerian Agama.

"Saya kira narasinya itu bukan hanya untuk Kota Bandung saja. Hanya memang yang bersuara duluan itu Kanwil Agama Bandung. Jadi jangan dilokalisir," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, saat ditemui usai membuka West Java Calender Event and Festival 2020, Rabu (22/1).

Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebenarnya belum mendapat informasi tersebut secara resmi. Dia hanya membaca terkait aturan itu melalui media sosial dan media massa.

1. Harus dipahami dulu secara mendapat alasan dari aturan tersebut

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Emil menuturkan, setiap kebijakan yang dikeluarkan kementerian pasti mempunyai landasan yang jelas. Artinya tidak ada aturan yang dibuat asal.

Masyarakat pun diminta bisa lebih memahami sebelum memberikan argumen negatif atas aturan khotbah yang bakal diatur penyiarannya. "Kalau alasan Pak Menteri ini di negara Islam seperti Abu Dhabi dan Malaysia begitu (diatur). Makannya wajar kalau ada pro-kontra. Intinya harus didistribusikan secara baik," kata dia.

2. Konten khotbah diatur Kementerian Agama

Editorial Team

Tonton lebih seru di