Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil meminta seluruh perusahaan tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah. Pembayaran juga harus diberikan tepat waktu.
Menurutnya, pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Emil meminta jangan sampai ada perusahaan di Jabar yang melanggar aturan itu.
"Tentu sesuai aturan tidak boleh dilama-lama, itu haknya. Termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya," ujar Emil, Selasa (19/4/2022).