Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan mudik saat hari raya Idul Fitri 2021. Aturan ini diberlakukan dari dimulainya ibadah puasa.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerangkan, aturan ini sudah berdasarkan hasil keputusan Gugus Tugas COVID-19 Jabar. ASN yang ada di wilayah Jabar ada baiknya menaati imbauan untuk tidak mudik selama Idul Fitri 2021.
"ASN tidak boleh mudik, kalau pun memiliki halangan lain yang sifatnya mendesak (dibolehkan) tetapi harus ada izin tertulis," ujar Emil di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).