Bandung, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan dan mengesahkan lima pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 hasil uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) beberapa waktu lalu. Kelima nama itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Dari kelima nama pimpinan baru KPK tersebut Komisi III melakukan voting dan akhirnya memilih Firli untuk duduk sebagai Ketua KPK berikutnya. Namun, pemilihan Firli kemudian menimbulkan polemik karena yang bersangkutan dianggap telah melanggar kode etik ketika menjabat bekerja di KPK pada periode sebelumnya.
Menanggapi persoalan ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut bahwa polemik pemilihan pimpinan KPK sudah pasti ada. Sebab setiap keputusan tidak bisa mengakomodir keinginan seluruh pihak.
"Ada dinamika memang harus menjadi perhatian. Aspirasi masyarakat ada karena perhatian terhadap pemberantasan korupsi ini kan lintas dimensi," kata Ridwan Kamil di kantornya, Senin (16/9).