Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Respons Menteri Pigai di Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Anggota Polri

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (IDN Times/Fatimah)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa hak hidup adalah hak asasi paling utama. Menurutnya, bahkan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun tidak memiliki wewenang untuk mencabut hak hidup seseorang.

Hal itu disampaikan saat ia mengisi kuliah umum di Universitas Nusa Putra, Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/3/2025). Pada kesempatan itu pun, ia memberi tanggapan terkait kasus penembakan anggota Polri tersebut. Dia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak hidup harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Terkait dengan penembakan terhadap tiga anggota polisi, ada sistem peradilan militer yang akan menangani kasus ini. Saya kira peradilan militer adalah yang terbaik di Indonesia," kata Pigai. 

1. Peradilan militer dinilai efektif tangani kasus ini

Tangkap layar rekaman terduga pelaku penembakan 3 polisi di Way Kanan diamankan. (IDN Times/Istimewa).

Pigai menilai bahwa sistem peradilan militer di Indonesia memiliki mekanisme yang tegas dan cepat dalam menangani pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Ketika anggota TNI melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka ia langsung dicopot dari jabatannya, kemudian dipidana di peradilan militer, dan diberhentikan dari institusi. Ini adalah proses hukum yang paling cepat dibandingkan peradilan umum, yang bisa memakan waktu lima hingga sepuluh tahun," ujarnya.

Menurutnya, peradilan militer telah memiliki sistem yang mampu memberikan keadilan dengan waktu yang relatif singkat. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa kasus ini akan ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur.

2. Kasus akan diproses sesuai aturan yang berlaku

Penampakan TKP penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. (IDN Times/Istimewa).

Pigai memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menyebutkan ada tiga tahapan utama dalam kasus ini.

"Saya yakin pelaku akan diproses secara hukum dengan berpedoman pada tiga hal utama, pencopotan jabatan, proses pidana militer, dan pemberhentian dari status sebagai anggota tentara," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem peradilan militer telah terbukti mampu menangani kasus serupa dengan cepat dan adil. Oleh karena itu, publik diminta untuk mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.

3. Apakah kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM berat?

Menteri HAM RI Natalius Pigai (IDN Times/Fatimah)

Saat ditanya apakah kasus ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, Pigai menegaskan bahwa keputusan tersebut ada di tangan pengadilan.

"Sulit untuk menentukannya, karena saya bukan hakim. Yang berhak menyatakan status itu adalah pengadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dirinya menjabat sebagai Menteri HAM dan pernah menjadi anggota Komnas HAM, ia tidak memiliki wewenang untuk menentukan status suatu kasus sebagai pelanggaran HAM.

"Itu bukan wewenang saya untuk menentukan. Hanya pengadilan yang memiliki otoritas untuk menyebutnya sebagai pelanggaran HAM. Pengawasan penanganan perkara ada di Komnas HAM," ujarnya.

Sebelumnya, tiga anggota Polri gugur setelah ditembak saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lampung. Jenazah mereka telah dimakamkan secara kedinasan, sementara kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.

Share
Editorial Team