Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respon Pemprov Jabar Soal Mendagri Perbolehkan Rapat Pemerintahan di Hotel

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Intinya sih...
  • Pemerintah pusat memperbolehkan pemda menggelar kegiatan di hotel dan restoran
  • Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan mendukung sektor hospitality
  • Anggota Komisi II DPR RI mendukung kebijakan tersebut asalkan ada pedoman yang jelas agar tidak terjadi kebablasan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melonggarkan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran. Arahan ini disampaikan sesudah Tito berkoordinasi dengan Presiden Prabowo.

Merespons hal ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang merealokasi anggaran rapat dan pertemuan di hotel sejauh ini masih tetap berjalan.

Artinya, organisasi perangkat daerah di Provinsi Jawa Barat masih belum diperbolehkan menggelar rapat di hotel maupun restoran. "Masih tidak diperbolehkan," kata Dedi dalam pesan singkat, Kamis (12/6/2025).

1. Pemerintah harus memikirkan kondisi perhotelan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, pemda diperbolehkan menggelar kegiatan di hotel dan restoran. Kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang rapat maupun pertemuan yang dianggap penting digelar di hotel atau restoran.

Menurut dia, pertemuan di hotel maupun restoran dapat dilakukan sepanjang benar-benar bermanfaat dan tidak berlebihan. Langkah ini juga sekaligus untuk menghidupkan sektor hospitality. Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar perhotelan maupun restoran tetap dihidupkan di tengah efisiensi.

“Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam (yang) kita makan sekarang ini,” ujar dia di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Lombok Raya, Rabu (4/6/2025).

2. Harus ada regulasi lanjutan yang jelas

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin menilai, kebijakan ini membutuhkan pedoman yang jelas agar tidak kebablasan. Meski begitu, ia mendukung kebijakan relaksasi atas efisiensi anggaran yang berlaku di pemda khususnya dalam penggunaan hotel dan restoran.

“Secara prinsip setuju atas relaksasi efisiensi anggaran tersebut. Industri perhotelan harus didukung oleh pemerintah, namun harus ada paramater yang jelas sebagai panduan bagi Pemda,” kata Khozin dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).

3. SE baru dibutuhkan agar pemerintah daerah bisa menyesuaikan

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf bersama Mendagri Tito Karnavian di Gedung Kemensos, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf bersama Mendagri Tito Karnavian di Gedung Kemensos, Selasa (20/5/2025). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Khozin mengatakan, panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.

"Tindak lanjut dari Inpres No 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Idealnya, menteri menerbitkan SE baru sebagai perubahan atas SE sebelumnya,” ujar Khozin.

Surat Edaran baru tersebut, menurut Khozin, penting bagi pemda sebagai pedoman dalam pelaksanaan relaksasi anggaran di lingkungan pemda, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersifat seremonial, kajian, seminar. Menurut dia, di Inpres dan SE sebelumnya secara konkret menyebutkan tentang pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial.

“Harus ada pedoman baru, agar tidak terjadi kebingungan atau kebablasan. Spirit efisiensi dan relaksasi harus terukur,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Setahun Menikah Belum Punya Anak? Program Bayi Tabung Bisa Jadi Opsi

14 Sep 2025, 16:20 WIBNews