Bandung, IDN Times - Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 resmi dilantik dan diambil sumpah serta janjinya, Senin(5/8). Para wakil rakyat warga Bandung ini sudah siap bekerja untuk menampung aspirasi sesuai dengan janji mereka saat kampanye di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018, lalu.
Terhitung sejak di ambil sumpah dan janjinya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, ke 50 anggota DPRD tentunya akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Selain gaji pokok yang besarannya ditetapkan Perda, para anggota dewan ini juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya.
Ingin tahu berapa besaran dan apa saja tunjangan yang diperoleh para Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.