Rekontruksi Kasus Pembunuhan Putri di Indramayu, Tersangka Peragakan 24 Adegan

- Tersangka membekap korban sekitar pukul 03.00 Sebelum dibakar, korban dibekap dengan bantal dan dicekik hingga meninggal karena sering menanyakan uang yang dipinjamnya.
- Tersangka sempat akan akhiri hidup di Mapolres Setelah mencekik kekasihnya hingga meninggal, tersangka keluar indekos dan mencoba bunuh diri di Mapolres.
- Tidak menyaksikan rekonstruksi langsung, tapi Toni yakin ada unsur terencana Keluarga korban kecewa tidak diperkenankan menyaksikan rekonstruksi yang menurut mereka terencana.
Indramayu, IDN Times– Dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan anggota Polri berpangkat Bripda atas nama Alvian Maulana Sinaga terhadap kekasihnya yakni Putri Apriyani semakin kuat. Fakta semakin kuat setelah Polres menggelar rekonstruksi yang digelar di Mapolres Indramayu, Jumat (12/9/2025).
Dalam rekonstruksi itu, tersangka memeragakan 24 adegan, dimulai dari membekap korban. Dalam rekonstruksi itu juga diperagakan saat tersangka melarikan diri dari indekos.
Proses rekonstruksi sendiri sempat diwarnai insiden karena keluarga korban tidak diperkenankan melihat jalannya rekonstruksi.
1. Tersangka membekap korban sekitar pukul 03.00

Sebelum dibakar, korban diketahui terlebih dahulu dibekap tersangka sekitar pukul 03.00. Dalam kondisi lemas, korban kemudian dicekik hingga meninggal.
"Nah, dibekap lah pake bantal. Pertama dibekap dulu pake bantal. Habis dibekap, (korban dalam kondisi) lemes. Belum meninggal. Masih gerak. Setelah itu, baru dicekik. Sampai meninggal," kata kuasa hukum keluarga korban Toni RM, usai rekonstruksi.
Aksi tersangka tersebut dipicu lantaran korban yang merupakan kekasihnya itu kerap menanyakan uang yang dipinjamnya. Tersangka sendiri sebelumnya memakai uang korban sebesar Rp32 juta.
"Menanyakan uang yang sudah dipakai. Uang keluarganya sebesar 32 juta. Yang sedianya itu buat gade sawah ya, dari keluarga, ditransfer ke rekening Putri," jelas dia.
2. Tersangka sempat akan akhiri hidup di Mapolres

Setelah mencekik kekasihnya hingga meninggal, tersangka keluar indekos.Saat keluar itu, Alvian ternyata tidak langsung masuk lagi.
Dia pergi ke Mapolres Indramayu tempatnya bekerja. Saat berada di Mapolres itu lah dia diketahui sempat akan melakukan aksi mengakhiri hidup.
"Jam 5.04 terpantau keluar, ternyata masuk ke ruangan Polres Indramayu di Unit Tipikor. Karena dia bekerja di Unit tindak pidana korupsi. Lalu dia ke ruangan belakang, berusaha gantung diri. Tetapi tidak berhasil gantung dirinya," jelas dia.
Tidak jadi akhiri hidup di Mapolres, jelas Toni, Alvian memutuskan untuk kembali ke indekos tempat kekasihnya meninggal setelah dicekik.
"Kemudian dia balik lagi ke kostan. Kemudian di sana baru timbul pikiran untuk dibakar," kata dia.
"Dengan tujuan, pengakuannya, alibinya agar dia juga mati terbakar. Namun dia mengaku kepanasan. Akhirnya keluar, jam delapan. Sesuai terpantau cctv. Jam delapan keluar, baru kemudian kabur," lanjut dia.
3. Tidak menyaksikan rekonstruksi langsung, tapi Toni yakin ada unsur terencana

Sementara itu, kekecewaan dirasakan keluarga korban dan pihak kuasa hukum. Hal itu lantaran mereka tidak diizinkan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi ini sebenarnya di luar dugaan. Jadi dijaga ketat. Sehingga keluarga korban tidak bisa menyaksikan. Padahal andaikan saja keluarga korban itu diberikan akses, ini kebaikannya untuk polisi juga. Supaya keluarga korban tidak mencurigai adanya perlakuan khusus. Sayangnya keluarga korban tidak diperbolehkan masuk," kata dia.
Tidak hanya keluarga korban. Toni menyebutkan dirinya juga tidak diperkenankan melihat langsung jalannya rekonstruksi.
"Saya sebagai keluarga korban juga tadi masuk. Namun tidak boleh menyaksikan langsung. Saya di dalam, tapi tidak boleh menyaksikan langsung," kata dia.
Toni menjelaskan, dirinya sempat menanyakan alasan mengapa keluarga tidak diperkenankan menyaksikan langsung.
"Karena katanya, yang mendampingi itu hanya pengacara tersangka. Tetapi yang perlu diingat, tidak ada larangan bagi keluarga korban untuk menyaksikan langsung. Kalau tidak ada larangan maka sebenarnya tidak berwenang juga untuk melarang. Karena tidak ada larangan," kata dia.
"Karena yang diatur yang bisa mendampingi hanya pengacara tersangka. Tetapi kalau melihat kan bukan mendampingi. Harusnya boleh," lanjut dia.
4. Sudah mendalami hasil pemeriksaan

Dijelaskan Toni, kendati tidak menyaksikan langsung rekonstruksi, dirinya mengaku sudah menggali terkait hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Rekonstruksi sendiri, kata dia, merupakan keterangan tersangka yang disampaikan lewat gerakan.
"Saya meskipun tidak menyaksikan langsung, saya sudah mendalami, menggali informasi. Rekonstruksi ini kan mencocokkan hasil pemeriksaan. Suruh diperagakan," kata dia.
Toni juga semakin yakin bahwa ada unsur berencana dalam kasus tersebut. Oleh karena itu Toni mendesak Kapolres berani menjerat Alvian dengan pasal pembunuhan berencana.
"Jadi dari rekonstruksi ini, dihubungkan dengan pengakuan dia hasil pemeriksaan ya memang sama dengan pemeriksaan. Seperti saya terangkan sebelumnya, dari informasi pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa pembunuhan ini direncanakan," kata dia.
"Saya minta kapolres Indramayu agar menekan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kalau tidak diterapkan maka kami menduga Kapolres melindungi (tersangka)," lanjut dia.