Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Bandung mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Gedung Sate mulai 30 April hingga 7 Agustus 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu yang tengah berlangsung.
Selama periode tersebut, sejumlah ruas jalan mengalami pengalihan arus yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang kerap melintas di kawasan pusat pemerintahan Jawa Barat itu. Berikut rekayasa lalu lintas yang dilakukan:
Dari Arah Supratman
Dari arah Jalan Supratman, kendaraan tidak lagi dapat langsung menuju Gedung Sate. Arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Sentot Alibasya, kemudian dilanjutkan ke Jalan Surapati yang menjadi akses penghubung menuju kawasan Dago maupun Pasteur.
Dari Arah Dago
Bagi pengendara dari arah Dago, akses menuju Gedung Sate juga mengalami perubahan. Kendaraan diarahkan untuk melintas melalui Jalan Cilamaya yang berada di sisi belakang Gedung Sate.
Akses menuju Gedung Sate
Adapun akses menuju Gedung Sate tetap dibuka secara terbatas melalui Jalan Majapahit guna menunjang aktivitas dan operasional di area tersebut.
Dengan diberlakukannya rekayasa lalu lintas ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan serta mengatur waktu keberangkatan guna menghindari potensi kepadatan, terutama pada jam-jam sibuk. Pengguna jalan juga diminta untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Pemerintah memastikan rekayasa lalu lintas ini bersifat sementara dan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penataan kawasan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sebelumnya, akademisi, sekaligus mantan Ketua Tim Ahli Bangunan dan Gedung (TABG) Kota Bandung, Woerjantari Soedarsono turut memberikan pandangannya mengenai rencana Pemprov Jabar dalam menyatukan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu yang kini tengah berjalan.
Akademisi yang kerap dipanggil Ririn itu menyarankan agar Pemprov Jabar bisa terlebih dahulu melakukan analisis sebelum akhirnya melaksanakan rencana penggabungan halaman Gedung Sate ini.
Menurutnya, proyek ini berpotensi melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan menimbulkan dampak lain terhadap kawasan disekitar gedung kantor Gubernur Jawa Barat itu.
"Selain melanggar RDTR penggabungan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan maka yang sebaiknya dilakukan sebelum ada rencana adalah, melakukan Historic Impact Analysis dan melakukan kajian andal lalin," ujar Ririn, Senin (27/4/2026).
Hasil analisis itu, kata Ririn, nantinya bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan apakah nantinya pembangunan ini benar-benar tidak membuat kemacetan lalu lintas di sekitar atau justru sebaliknya. Sehingga, dia menyarankan agar dilakukan analisis.
