Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekam Jejak Kajari Bandung yang Gugurkan Status Tersangka Erwin-Awang
Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas. Doc. Kejari Bandung
  • Kejari Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Erwin dan Awang melalui SP3 karena dinilai belum cukup bukti meski telah memeriksa 89 saksi selama enam bulan.
  • Pengadilan Tipikor sebelumnya menolak praperadilan Erwin karena dua alat bukti dinilai sah, namun keputusan itu berbalik setelah Kajari Bandung mengeluarkan SP3 yang menggugurkan status tersangka keduanya.
  • Kajari Bandung Abun Hasbulloh Syambas dikenal berkarier cepat dengan pengalaman menangani kasus korupsi di Papua Barat dan memiliki kekayaan Rp3,54 miliar berdasarkan LHKPN tahun pelaporan 2024.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Januari 2025

Abun Hasbulloh Syambas melaporkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2024 dengan total kekayaan Rp3,54 miliar, meningkat 4,09 persen dari laporan sebelumnya.

Juli 2025

Abun dipromosikan menjadi Kasubdit Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Khusus Lainnya di bawah JAM-PIDSUS Kejaksaan Agung setelah empat bulan menjabat sebagai Aspidsus Kejati Papua Barat.

9 Desember 2025

Kejari Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga melalui penerbitan SP3 oleh Kajari Abun Hasbulloh Syambas.

12/1/2026

Hakim Tunggal PN Tipikor Bandung Agus Komarudin menolak permohonan praperadilan Erwin dan menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum.

6/6/2026

LHKPN Abun Hasbulloh Syambas dikutip dari laman KPK menunjukkan rincian kekayaan sebesar Rp3,54 miliar dengan aset terbesar berupa rumah dan tanah di Tangerang Selatan senilai Rp2,05 miliar.

kini

Publik menyoroti penghentian perkara Erwin–Awang serta rekam jejak Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas yang menjadi perhatian luas.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Who?
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengeluarkan SP3 terhadap Erwin dan Rendiana Awangga. Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
  • Where?
    Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, dengan proses hukum juga berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung.
  • When?
    Penyidikan berlangsung selama enam bulan hingga 9 Desember 2025, sementara putusan praperadilan dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026. Data kekayaan Abun dilaporkan pada 6 Juni 2026.
  • Why?
    Kajari Bandung menyatakan penghentian dilakukan karena belum ditemukan alat bukti yang kuat untuk memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan terhadap 89 saksi dan kajian internal kejaksaan.
  • How?
    Penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan SP3 oleh Kajari Bandung. Sebelumnya, pengadilan menolak permohonan praperadilan Erwin karena dua alat bukti dinilai sah, namun status tersangka kemudian gugur setelah keluarnya SP3 tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Abun, dia jaksa di Bandung. Dia hentikan kasus dua orang, Pak Erwin dan Pak Awang, yang dulu dibilang salah soal proyek. Katanya belum ada bukti kuat. Tapi orang-orang banyak lihat dan tanya-tanya kenapa berhenti. Sekarang nama Pak Abun jadi ramai dibicarakan karena pekerjaannya dan hartanya yang banyak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rekam jejak Abun Hasbulloh Syambas menunjukkan sosok jaksa yang berpengalaman dan memiliki karier yang berkembang pesat di berbagai wilayah. Pengalamannya menangani sejumlah perkara korupsi penting serta peningkatan kekayaan yang wajar dan transparan melalui laporan LHKPN mencerminkan profesionalisme serta komitmen terhadap akuntabilitas sebagai pejabat publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Penghentian penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang oleh Kejari Kota Bandung, mengundang perhatian publik.

Penyidikan yang sudah berjalan selama enam bulan, dimulai 9 Desember 2025, berujung penghentian oleh Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas melalui keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Abun beralasan, selama proses penyidikan belum ditemukan alat bukti kuat. Kejari Bandung dikatakannya telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi. Berdasarkan kajian, perkara ini dinilai belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

Sementara, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung Agus Komarudin dalam putusan Praperadilan pada Senin (12/1/2026) menyatakan, alat bukti untuk menetapkan status tersangka Erwin sudah sesuai dengan prosedur hukum berlaku setelah Kejari Bandung memeriksa, mendengar empat orang saksi dan satu ahli.

Pengadilan juga menetapkan dua alat bukti untuk menjerat kedua orang tersebut sudah sesuai, sehingga permohonan praperadilan Erwin ditolak. Hanya saja, keputusan itu kemudian berbalik arah setelah Kejari Bandung mengeluarkan SP3.

Erwin ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas di Pemkot Bandung, kini gugur.

Keputusan tersebut juga berlaku untuk orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.

Saat ini publik tidak hanya menyoroti penghentian perkara ini, Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas ikut menjadi perhatian, lalu seperti apa sepak terjangnya?

1. Sempat mendapatkan promosi jabatan yang tergolong cepat

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, Abun tercatat pernah meycicipi beberapa jabatan penting. Dia sempat menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya yang berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Promosi jabatan yang didapatkannya tergolong cepat lantaran Abun baru menjabat empat bulan di promosi jabatan Kasubdit di JAM-PIDSUS tepatnya pada Juli 2025. Sebelum dipromosikan pada jabatan Kasubdit, dia sempat menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

2. Tangani sejumlah kasus korupsi saat menjabat Aspidsus di Kejati Papua Barat

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat menjabat sebagai Aspidsus di Kejati Papua Barat, Abun menangani sejumlah perkara Korupsi yang menyeret sekaligus tiga kepala dinas aktif di Pemerintahan Provinsi Papua Barat, ketiganya adalah Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas PUPR Papua Barat.

Tak hanya itu, kasus pengadaan ATK sorong yang sudah menyeret tiga tersangka, lalu Dermaga Marampa di Manokwari tinggal menunggu penetapan tersangka.

Ada juga Gedung SMK Kehutanan dengan sumber APBN dan anggaran Makan minum Sekretariatan Daerah Sorong yang tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka.

3. Punya kekayaan sampai miliaran rupiah

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Memiliki latar belakang jabatan yang moncer, Abun tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp3.546.147.033. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2024 yang disampaikan pada 31 Januari 2025.

Adapun jumlah tersebut meningkat Rp139,5 juta atau 4,09 persen dibanding laporan sebelumnya yang mencatat total kekayaan bersih sebesar Rp3.406.647.033. Kenaikan kekayaan ini ditopang pertambangan nilai aset tanah dan bangunan serta berkurangnya jumlah utang yang dimiliki.

Nilai aset tanah dan bangunan Abun tercatat mencapai Rp3,48 miliar atau naik Rp100 juta dibanding laporan sebelumnya sebesar Rp3,38 miliar. Aset tersebut terdiri rumah dan tanah di Tangerang Selatan senilai Rp2,05 miliar, tanah dan bangunan di Tasikmalaya senilai Rp380 juta, serta tanah dan bangunan di Bandung senilai Rp1,05 miliar.

Sementara itu, aset alat transportasi dan mesin mengalami penurunan dari Rp410 juta menjadi Rp399,5 juta. Aset kendaraan yang dimiliki terdiri dari satu unit Yamaha Mio Fino tahun 2015 senilai Rp9,5 juta dan Mazda CX-5 tahun 2022 senilai Rp390 juta.

Selain itu, Abun juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp150 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp322 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

Di sisi kewajiban, jumlah utang Abun turun dari Rp855,35 juta menjadi Rp805,35 juta atau berkurang Rp50 juta. Penurunan utang tersebut turut berkontribusi terhadap kenaikan kekayaan bersih yang dilaporkan.

Secara keseluruhan, total harta sebelum dikurangi utang mencapai Rp4,35 miliar, sedangkan total kekayaan bersih yang dilaporkan sebesar Rp3,54 miliar.

Adapun rincian lengkap LHKPN Abun Hasbulloh Syambas dikutip laman KPK, Sabtu (6/6/2026), sebagai berikut:

  • Total kekayaan: Rp3.546.147.033

  • Kenaikan kekayaan: Rp139,5 juta

  • Tanah dan bangunan: Rp3,48 miliar

  • Kendaraan: Rp399,5 juta

  • Harta bergerak lainnya: Rp150 juta

  • Kas dan setara kas: Rp322 juta

  • Surat berharga: Rp0

  • Utang: Rp805,35 juta

Aset terbesar:

1. Rumah dan tanah di Tangerang Selatan: Rp2,05 miliar

2. Tanah dan bangunan di Bandung: Rp1,05 miliar

3. Tanah dan bangunan di Tasikmalaya: Rp380 juta.

Editorial Team

Related Article