Bandung, IDN Times - Penghentian penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang oleh Kejari Kota Bandung, mengundang perhatian publik.
Penyidikan yang sudah berjalan selama enam bulan, dimulai 9 Desember 2025, berujung penghentian oleh Kajari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas melalui keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Abun beralasan, selama proses penyidikan belum ditemukan alat bukti kuat. Kejari Bandung dikatakannya telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi. Berdasarkan kajian, perkara ini dinilai belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
Sementara, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung Agus Komarudin dalam putusan Praperadilan pada Senin (12/1/2026) menyatakan, alat bukti untuk menetapkan status tersangka Erwin sudah sesuai dengan prosedur hukum berlaku setelah Kejari Bandung memeriksa, mendengar empat orang saksi dan satu ahli.
Pengadilan juga menetapkan dua alat bukti untuk menjerat kedua orang tersebut sudah sesuai, sehingga permohonan praperadilan Erwin ditolak. Hanya saja, keputusan itu kemudian berbalik arah setelah Kejari Bandung mengeluarkan SP3.
Erwin ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas di Pemkot Bandung, kini gugur.
Keputusan tersebut juga berlaku untuk orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.
Saat ini publik tidak hanya menyoroti penghentian perkara ini, Kajari Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas ikut menjadi perhatian, lalu seperti apa sepak terjangnya?
