Cianjur, IDN Times - Badan Bank Tanah mendapatkan mandat untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk reforma agraria.
Dalam PP 64 Tahun 2021, mereka diwajibkan untuk menyediakan 30 persen dari total lahan yang dimiliki untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Salah satu lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang telah disediakan lahan untuk reforma agraria yakni di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 hektare (Ha)