Reforma Agraria di Cianjur, Bank Tanah Sediakan 203 Hektare Lahan

Cianjur, IDN Times - Badan Bank Tanah mendapatkan mandat untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, salah satunya untuk reforma agraria.
Dalam PP 64 Tahun 2021, mereka diwajibkan untuk menyediakan 30 persen dari total lahan yang dimiliki untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Salah satu lokasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang telah disediakan lahan untuk reforma agraria yakni di Desa Batulawang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seluas 203 hektare (Ha)
1. Bank Tanah dan langkah reforma agraria
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, perusahaannya berupaya untuk menciptakan pemerataan ekonomi melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
“Kami juga hadir untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan. Melalui reforma agraria, kami memberi kepastian hukum kepada warga terkait pemerataan kepemilikkan tanah dengan pemberian hak atas tanah,” ujar Parman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/7/2024).
2. Masyarakat akan dapat hak pakai selama sepuluh tahun
Melalui program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, masyarakat yang menjadi subjek RA akan mendapatkan sertifikat hak pakai selama sepuluh tahun. Bila dimanfaatkan dengan baik, setelahnya akan langsung diberikan sertifikat hak milik (SHM).
“Kami akan bekerja sama dengan pihak lain untuk membantu masyarakat yang menjadi subjek RA dalam melakukan pemberdayaan. Sehingga diharapkan lahan yang sudah diberikan dapat dioptimalkan dalam menciptakan kemandirian ekonomi dari masyarakat itu sendiri,“ tuturnya.
3. Bank Tanah punya 18.758 hektare lahan di seluruh Indonesia
Badan Bank Tanah sendiri sampai saat ini memiliki aset persediaan lahan seluas 18.758 Ha di 30 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di Cianjur, Badan Bank Tanah memiliki HPL seluas 964,9 Ha di mana 203 Ha disediakan untuk reforma agraria.
Selain di Cianjur, mereka juga menyediakan lahan untuk reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, seluas 1758 Ha dan Poso, Sulawesi Tengah seluas 1.550 Ha.