Purwakarta, IDN Times - Perbedaan data di pusat dan daerah membuat Kabupaten Purwakarta kembali pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Meskipun demikian, pembatasan yang dilakukan akan seperti halnya PPKM level 2.
"Sebagai mana kebijakan pemerintah pusat, jadi Purwakarta saat ini lakukan penerapan PPKM Level 4 rasa Level 2," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Purwakarta, Iyus Permana, Selasa (14/9/2021).
Ia menjelaskan alasan kenaikan level PPKM dari 2 menjadi 4 itu karena proses pembersihan (cleansing) data oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah daerahnya diakui baru memasukkan data COVID-19 ke aplikasi New All Record (NAR).