Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi seseorang yang terjerat hutang (pixabay.com/Rilsonav)

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polresta Bandung gerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait aksi debt collector (DC) di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Dari laporan masyarakat tersebut, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik penagihan dengan cara yang melanggar hukum.

1. Amankan pelaku dalam 24 jam

Ilustrasi (pexels)

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif selama 24 jam, empat orang dipastikan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Keempat debt collektor yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana. Dari tangan mereka, menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BS," ujar Asep Dedi. Rabu (22/1/2025).

2. Ada yang wajib lapor

Editorial Team

Tonton lebih seru di