PSU Tasikmalaya, KPU Jabar Usul Kampanye 20 Hari Tetap Digelar

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, setelah keputusan Mahakamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada 2024.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU pusat, PSU Tasikmalaya nantinya digelar seperti awal Pilkada kemarin, yaitu dengan melakukan pendaftaran dan melalui masa kampanye.
"Kalau kemarin itu kami berikan masukan juga terkait tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara. Jadi nanti misalnya ada sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada partai politik, stakeholder, masyarakat, nanti ada pembentukan badan adhoc, hingga pengadaan logistik," ujarnya Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
1. Dia pasangan lainnya tidak diharuskan mendaftarkan diri

Mahkamah Konstitusi menyatakan calon bupati dari pasangan nomor urut tiga, Ade Sugianto tidak diizinkan mengikuti gelaran PSU ini, karena didiskualifikasi. Artinya, wakilnya, Iip Miftahul Paoz tetap diizinkan ikut dan bisa mencari pengganti kemudian mendaftarkan diri. Adapun pasangan nomor urut tiga ini diusulkan oleh PDIP, PKB, NasDem dan PBB.
Sementara dua pasangan lainnya yaitu nomor urut satu Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly; juga pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, tidak diharuskan mendaftarkan diri kembali.
"Pendaftaran calon hanya untuk partai yang pasangan calonnya kena diskualifikasi. Berarti hanya pasangan nomor urut tiga, karena nomor urut satu dan dua tidak perlu diulang," ujarnya.
"Kalau pencalonan seperti biasa, pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi dan seterusnya," kata Ahmad.
2. Kampanye harus tetap ada

Lebih lanjut, Ahmad mengungkapkan, masa kampanye tetap ada, namun hal ini masih dalam usulan. Adapun KPU Provinsi Jabar mengusulkan agar kampanye digelar selama 20 hari dengan dua hari masa tenang sebelum pemungutan suara ulang.
"Kemudian kampanye itu kami usulkan selama 20 hari. Ya tetap ada masa tenang dua hari," ujarnya.
3. MK minta PSU Tasikmalaya digelar karena ternyata Ade Sugianto sudah dua periode jadi bupati

Sementara itu, tahapan PSU seharusnya dimulai sejak Selasa 4 Maret 2025 dengan pengumuman pendaftaran calon bagi partai politik yang pasangannya terdiskualifikasi. Hanya saja, hingga saat ini KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI.
"Nanti KPU RI memberikan peraturan, diterima KPU Provinsi dan kami akan melakukan supervisi dan kordinasi ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Jadi kemungkinan kami berkantor di Kabupaten Tasikmalaya selama tahapan berlangsung," katanya.
Sebelumnya PSU Pilkada Tasikmalaya tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Calon bupati nomor urut tiga, Ade Sugianto dinyatakan didiskualifikasi dari gelaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," ujar ketua hakim konstitusi, Suhartoyo.
Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto ini diputuskan MK berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Namun sebelum itu, persoalan muncul karena dia sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat bersanding dengan Ridwan Kamil sebagai Gubernur.
Dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang terbit pada 5 September 2018. Dari Radiogram tersebut, Mahkamah mengutip poin CCC TTK yang menyatakan agar Ade Sugianto melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau diangkatnya Pj Bupati.
"Secara terang-benderang menunjukkan bahwa Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati/ Pj Bupati," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.