Bandung Barat, IDNTimes - Pemkab Bandung Barat merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Revisi RTRW tersebut memakan waktu hingga tujuh tahun hingga akhirnya dituangkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, revisi RTRW yang mulanya tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu bergulir sejak tahun 2018. Prosesnya berlarut dikarenakan menyesuaikan dengan Undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, Perda Provinsi, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Baru final pada Agustus 2024 kemarin. Kemarin kami sudah tanda tangan dan resmi jadi lembaran negara. Kenapa lama? Karena banyak yang harus kami sinkronisasi mulai dari PSN, program Pemprov Jabar, serta penyesuaian dengan rencana-rencana Pemerintah Pusat. Jadi Perda ini harus sama dengan RTRW Provinsi dan Pusat supaya linier," kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2024).