Bandung, IDN Times - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir per 1 Oktober 2025. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan program ini tidak akan diperpanjang setelah sebelumnya dilakukan sejak perpanjangan.
Diketahui, program ini awalnya diresmikan pada 20 Maret 2025 dan berakhir pada 6 Juni 2025. Hanya saja, tingginya antusiasme masyarakat membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hingga 30 September 2025.
"Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," kata Dedi, Rabu (1/9/2025).