Pesan KDM Untuk Pemutihan Denda Pajak Kendaraan: Jangan Bandel

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang Program Pemutihan Denda Pajak kendaraan dan memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang belum membayar pajak bertahun-tahun.
- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program ini memiliki batas waktu dan kendaraan yang masih menunggak tidak akan bisa beroperasi setelah program berakhir.
- Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, memastikan pihaknya terus memperkuat layanan dengan beragam cara dan berharap masyarakat tetap patuh dalam membayar pajak setelah program ini berakhir.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak melalui Program Pemutihan Denda Pajak kendaraan yang terus diperpanjang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, program pemutihan yang digulirkan merupakan kesempatan yang harus dimaksimalkan, terutama bagi para pemilik kendaraan yang belum membayar pajak bertahun-tahun.
"Yang belum bayar pajak kendaraan bermotor, sudah menunggak bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun, kami sudah memberikan kesempatan ya, untuk dilakukan pemutihan bayar pajaknya hanya satu tahun berjalan. Bayar Jasa Raharjanya hanya tahun yang lalu dan berjalan saat ini," ujar Dedi, Kamis (10/7/2025).
1. Masyarakat diminta memanfaatkan program ini

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa program tersebut ada batas waktu. Setelah program tersebut berakhir, kebijakan yang akan diambil bisa dengan pendekatan yang tegas, misalnya, kendaraan yang berstatus masih menunggak tidak bisa beroperasi.
"Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya selagi diampuni," ujar Dedi.
2. Berharap bisa dimanfaatkan penuh oleh masyarakat

Diketahui, program ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Ia kemudian mengambil kebijakan untuk memperpanjang hingga 30 Juni 2025. Tak sampai di sana, ia kemudian memperpanjang kembali program tersebut hingga September 2025 karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna memastikan terus memperkuat layanan dengan beragam cara. Di antaranya menambah personel layanan, menambah opsi saluran pembayaran melalui pendekatan teknologi digital, hingga berkoordinasi dengan pihak yang terkait pelayanan, yakni kepolisian dan Jasa Raharja.
"Kami berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujar Asep.
3. Antusiasme masyarakat harus terjaga

Asep mengungkapkan, setelah program ini berakhir masyarakat harus tetap patih dalam membayar pajak kendaraan motor dan mobil. Sehingga, nantinya dampak dari program ini memberikan manfaat positif.
"Setelah program pemutihan nanti berakhir, tentu kami juga berharap antusiasme tetap terjaga meski nanti program ini berakhir, seiring kepatuhan membayar pajak meningkat," kata dia.