Pria Asal Bandung Bohong ke Polisi, Ngaku Dibegal demi Lunasi Kerugian Judi

- Motif utama pembegalan adalah utang judi online sebesar Rp3,2 juta yang merupakan pinjaman dari atasannya di kandang ternak tempat A bekerja.
- Kecelakaan tunggal disulap menjadi kejahatan jalanan oleh A untuk menutupi tindakan tidak bertanggung jawabnya.
- Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun dan peringatan keras kepada masyarakat terkait praktik perjudian online yang merusak.
Kuningan, IDN Times- Seorang pria berinisial A (30), warga asal Bandung mengaku telah menjadi korban pembegalan di wilayah Desa Bandorasa Kulon, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Namun, hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Dalam laporan awal yang dibuat ke Polsek Cilimus pada Senin (30/6/2025), pria tersebut menyebut dirinya dirampok oleh dua orang tak dikenal. Ia juga mengklaim mengalami pemukulan dengan batu hingga luka di pelipis kiri.
Namun, fakta yang ditemukan di lapangan justru mengarah pada kebohongan yang disusun secara sadar oleh pelapor.
“Kami menemukan kejanggalan sejak awal laporan. Dari hasil olah TKP, keterangan pelapor tidak sinkron dengan temuan di lapangan,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, Kamis (3/7/2025).
1. Utang judi online jadi motif utama

Dari hasil pemeriksaan intensif, motif A akhirnya terkuak. Ia terlilit utang akibat bermain judi online. Uang sebesar Rp3,2 juta yang disebut-sebut dirampas ternyata merupakan pinjaman dari atasannya di kandang ternak tempat ia bekerja.
“Pelaku awalnya meminjam uang dengan alasan untuk keperluan operasional, namun ternyata digunakan untuk judi. Karena kalah, dia cemas ditagih dan kemudian membuat skenario palsu seolah menjadi korban kejahatan,” ungkap Nova.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Cilimus bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Kuningan kemudian menggali keterangan dari berbagai pihak, termasuk kepala kandang tempat A bekerja.
Mereka memastikan, uang tersebut rencananya akan diambil melalui agen BRILink. Namun, hasil pengecekan menunjukkan tidak ada transaksi yang sesuai dengan klaim A.
“Tidak ada bukti penarikan uang di BRILink yang disebut. Ini memperkuat dugaan bahwa pembegalan tersebut hanyalah alibi untuk menutupi masalah pribadi,” tambah Nova.
2. Kecelakaan tunggal disulap jadi kejahatan jalanan

Fakta baru kembali muncul ketika petugas menemukan kalau luka di pelipis kiri yang diklaim akibat pemukulan perampok, ternyata berasal dari insiden kecelakaan tunggal. Pelaku diketahui jatuh sendiri di lokasi kejadian yang dikarangnya.
“Dia jatuh di lokasi yang sama, dan memanfaatkan luka itu untuk menyusun cerita fiktif. Ini menunjukkan betapa jauhnya pelaku telah melangkah demi menutupi tindakan tidak bertanggung jawabnya,” ujar Nova.
Setelah melalui pemeriksaan lanjutan, A akhirnya mengakui tidak ada pembegalan sama sekali.
Semua cerita mengenai dua pelaku, pemukulan, hingga hilangnya uang adalah hasil rekayasa yang dirancang sendiri. Kepolisian kini mempertimbangkan proses hukum lebih lanjut atas laporan palsu yang dilayangkan pelaku.
3. Ancaman hukuman dam imbauan kepolisian

Atas perbuatannya, A dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang membuat laporan palsu kepada pihak berwenang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, ia juga terancam pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yakni Pasal 14 dan 15 mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
“Laporan palsu adalah tindakan serius yang dapat mengganggu sistem hukum dan memakan sumber daya penyelidikan. Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini,” tegas Nova.
Polres Kuningan juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menggunakan jalur hukum sebagai pelarian dari masalah pribadi, terutama terkait judi online.
Nova menegaskan, judi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mendorong individu untuk melakukan kejahatan lanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, dan menjauhi praktik perjudian online yang merusak mental, ekonomi, dan hubungan sosial,” katanya.