Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Presidential Threshold Dihapus, Ini Dampak Baik dan Buruknya

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas presentasi minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) untuk Pilpres 2029. Keputusan ini dinilai akan memberikan dampak positif dan negatif.

Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono mengatakan, dampak positif dari keputusan ini yaitu membuka ruang yang lebih luas kepada berbagai kalangan untuk mencalonkan diri sebagai pasangan presiden dan wakil presiden.

"Hal ini dapat mereduksi peluang terjadinya pembelahan di tengah masyarakat, karena terbatasnya jumlah pasangan capres-cawapres yang dapat diajukan," ujar Kristian, Kamis (2/1/2025).

1. Paslon Pilpres akan lebih banyak

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kebijakan ini, diungkapkan Kristian akan membuat masyarakat disuguhkan sosok calon presiden dan wakil presiden yang dinilai layak untuk memimpin Indonesia ke depannya sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

"Tidak akan setajam seperti saat Pilpres 2019 yang lalu. Selain itu, opsi yang dapat dipilih akan bertambah jumlahnya, sehingga bisa merepresentasikan keragaman aspirasi politik," katanya.

2. Bisa membuat lama pengambilan keputusan di DPR

Ilustrasi pemilihan umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Meski begitu, ada juga dampak negatif dari keputusan penghapusan ambang batas untuk Pilpres ini, yaitu akan ada pengurangan dukungan dari partai untuk berkoalisi. Hal itu nantinya akan berdampak pada pengambilan keputusan di legislatif.

"Bisa jadi sangat rendah sehingga proses usulan kebijakan menjadi panjang dan membutuhkan waktu yang lama. Fragmentasi ini juga akan mengakibatkan kegaduhan yang berkepanjangan di parlemen sehingga proses pengambilan menjadi tidak efisien," ujarnya.

3. MK menghapus PT 20 persen

M. Guntur Hamzah (kiri) dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dalam agenda sidang ini adalah perbaikan permohonan atas permohonan yang diajukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari. Foto Humas/MK

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.

MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dalam gugatan tersebut, pemohon perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan kawannya yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga menyatakan mereka mengalami kerugian konstitusional akibat pemberlakuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.

Para pemohon melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi, sehingga hak para pemohon untuk memilih presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya menjadi terhalang atau terbatas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us