Bandung, IDN Times — Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan delapan calon daerah otonomi baru (CDOB) resmi mengirimkan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).
Langkah tegas ini diambil karena pemerintah pusat dianggap mengabaikan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah yang sudah molor selama 11 tahun. Ketua Forkoda PPDOB Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan pihaknya memberikan waktu 21 hari kerja bagi pemerintah untuk merespons sebelum melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
