Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dilakukan hari ini. Keputusannya dipastikan sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Disnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, meski keputusan akan diumumkan hari ini, Gubernur Jabar masih belum memberikan jam pasti pengumuman UMP 2023.

"Belum (diputuskan), saya masih menunggu karena pagi ini Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini. Iya, karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," ujar Taufik, Senin (28/11/2022).

1. Disnakertrans Jabar menunggu tandatangan gubernur

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Taufik juga belum bisa memastikan apakah gubernur akan meneken sesuai dengan rapat bersama buruh kemarin atau ada beberapa keputusan lain. Yang jelas, kata dia, keputusan gubernur merupakan hasil mempertimbangkan banyak hal dan akan diumumkan hari ini.

"Masih di meja Pak Gubernur. Rekomendasi kami sudah di pak Gubernur dan kemarin sudah melakukan pertemuan antara Pak Gubernur dengan para ketua serikat pekerja (SP)," ungkapnya.

2. Gubernur ingin mendorong hak buruh

Editorial Team

Tonton lebih seru di