Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dilakukan hari ini. Keputusannya dipastikan sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Kepala Disnakertrans Jabar, Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, meski keputusan akan diumumkan hari ini, Gubernur Jabar masih belum memberikan jam pasti pengumuman UMP 2023.
"Belum (diputuskan), saya masih menunggu karena pagi ini Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini. Iya, karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," ujar Taufik, Senin (28/11/2022).