Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan atas Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub ini diterbitkan setelah Pemprov Jabar mempertimbangkan pendapat kiai, pengurus pesantren, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam. Seluruh ponpes di 27 kabupaten kota sebelumnya sudah membaca draft peraturan ini, kemudian ada juga perwakilan dari pesantren salafiyah, pesantren khalafiah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Kementerian Agama, dan komunitas pesantren lainnya.
Melalui Kepgub ini dia berharap protokol kesehatan secara ketat bisa diterapkan di lingkungan pondok pesantren "Harapan kami dengan Kepgub ini adalah kemaslahatan," kata Uu melalui siaran pers, Senin (15/6).
