Polrestabes Bandung Segera Panggil Evie Effendi soal Dugaan KDRT

- Polrestabes Bandung akan memanggil Evie Effendi terkait dugaan KDRT terhadap anaknya NAT.
- Kasus tersebut tengah dalam proses pemeriksaan saksi dan akan dilakukan gelar perkara.
- Anaknya diduga mengalami tindak kekerasan, termasuk pemukulan, oleh ayahnya dan pihak lainnya.
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung segera memanggil penceramah Evie Effendi dalam waktu dekat. Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anaknya berinisial NAT.
Satreskrim Polrestabes Bandung pun kini tengah mendalami kasus itu dan akan segera melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, Evie Effendi dilaporkan oleh anaknya pada tanggal 4 Juli tahun 2025 terkait dugaan KDRT. Aparat tengah menyelidiki kasus tersebut dan sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Perkaranya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Besok kami akan melakukan saksi lanjutan. Kemudian kami akan melakukan gelar perkara," ucap Abdul, Kamis (28/8/2025).
1. Pemanggilan pertama sudah dilakukan sebelumnya

Abdul mengungkapkan, Polrestabes Bandung telah memintai keterangan Evie sebagai terlapor beberapa waktu lalu dan akan dilakukan pemanggilan kedua. Kapasitas yang bersangkutan diperiksa, kata dia, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Untuk terlapor sendiri kami sudah melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara karena perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Besok kami melakukan pemanggilan yang kedua, pemeriksaan sebagai saksi," kata dia.
2. Korban saat ini dalam kondisi baik

Polrestabes Bandung juga akan memanggil satu saksi lainnya untuk dimintai keterangan dan dilanjutkan gelar perkara. Dalam laporan yang diterima, Abdul mengatakan, anaknya diduga mengalami tindak kekerasan tidak hanya oleh ayahnya tetapi juga oleh pihak lainnya.
Ia mengatakan bentuk kekerasan yang dialami oleh korban yaitu pemukulan. Aparat sendiri telah meminta hasil visum korban.
"Untuk kondisi korban saat ini, setelah hasil pemeriksaan kemarin, kondisi masih bisa melakukan aktivitas," kata dia.
3. Korban merupakan anak kandung dari Evie Effendi

Sebelumnya, kuasa hukum NAT Rio Damas Putra mengatakan kliennya sempat berkunjung ke kediaman ayahnya di Sindanglaya, Kabupaten Bandung pada tanggal 4 Juli 2025. Kedatangannya dimaksudkan untuk bersilaturahmi dan meminta uang bulanan yang biasa dikirim oleh ayahnya.
Namun, dia mengatakan, NAT mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan bahkan diduga mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan. Tidak hanya oleh ayahnya, pemukulan juga dilakukan oleh neneknya, kakak ayahnya, hingga bibinya.
Ia menyebut aksi tersebut direkam oleh kliennya mengunakan handphone. Akan tetapi, handphone tersebut disita oleh keluarga ayahnya dan belum dikembalikan.
Rio mengatakan usai mengetahui kondisi anaknya, ibunya langsung melaporkan dugaan kekerasan dan penganiayaan tersebut ke kepolisian. Kliennya sempat divisum dan mendapatkan pendampingan.