Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menangkap delapan orang gembong sekaligus pengedar narkotika tembakau sintetis gorila seberat 150 kilogram. Para pelaku diamankan polisi di Apartement di kawasan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pantauan IDN Times di Mapolrestabes Bandung, tembakau sintetis atau tembakau gorila yang diracik delapan tersangka ini terlihat sudah siap kirim dengan total lebih dari 50 paket.
Selain itu sejumlah alat produksi juga turut diamankan jajaran Polrestabes Bandung. Adapun delapan orang tersangka itu yakni: HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, AA.