Bandung, IDN Times - Satgas Pemberantasan Premanisme Polresta Bandung mengamankan 15 orang dalam penertiban yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Rancaekek, Selasa (8/9/2026). Belasan orang tersebut terdiri dari anak punk, pengamen, penjual air mineral, hingga orang yang diduga terlibat aktivitas parkir liar.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga menemukan puluhan dus minuman keras (miras) dan ribuan butir obat keras tertentu. Barang bukti yang diamankan mencapai 20.500 butir obat keras, terdiri dari 10 ribu butir tramadol dan 10.500 butir trihexyphenidyl, serta uang tunai Rp10,98 juta.
“Kegiatan pemberantasan premanisme ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan terbebas dari berbagai bentuk gangguan kamtibmas,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dikutip dari siaran pers, Rabu (9/9/2026).
