Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Tujuh penadah motor curian berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Mereka merupakan jaringan pencurian motor yang selama ini melakukan aksinya di kawasan Bandung Raya.

Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono Raharja mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada 19 April 2025 yang terjadi di lokasi Pujasera depan Telkom.

"Dua unit sepeda motor Honda Beat milik para korban raib saat di parkir sekitar 10 meter dari lokasi warung makan milik korban Wulan Sari. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta," kata Triyono, Rabu (23/4/2025).

1. Ada 11 unit motor di tempat penadahan

IDN Times/Istimewa

Melalui penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Dayeuhkolot mendapatkan informasi penting dan akhinya seorang pelaku berinisial R berhasil diamankan oleh warga saat tertangkap tangan mencuri motor jenis Yamaha WR di depan Masjid As-Sofia, Dayeuhkolot. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas pada penangkapan enam pelaku lainnya, yang merupakan bagian dari sindikat penadah dan joki motor curian. Mereka adalah R (32), O (50), K (36), RP (25), YA (28), L K (22) dan ASR (20).

"Dari penggerebekan ini, kami mengamankan 11 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, antara lain 8 unit Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Yamaha XSR, dan 1 unit Yamaha WR Trail," tuturnya.

2. Banyak motor yang diambil di Kota Bandung

Barang bukti curanmor di wilayah Polresta Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Menurutnya, kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil curian yang sebagian besar dilakukan di wilayah Kota Bandung serta beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung, termasuk Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni mencuri kendaraan dari berbagai lokasi kemudian menghubungi penadah bernama Odik.

3. Dijual Rp3 juta per unit

Ilustrasi nominal rupiah (pixels.com/Bastian Saputra)

Setelah terjadi kesepakatan, motor curian dijemput oleh para joki dan diserahkan kepada Odik yang kemudian mengganti nomor polisi dan menjual kembali dengan keuntungan mencapai Rp2 hingga Rp3 juta per unit.

Hingga saat ini, Polsek Dayeuhkolot masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Memet alias Abang dan Kiki.

"Polisi juga terus melakukan pelacakan terhadap sisa kendaraan curian yang belum ditemukan, dengan bantuan Unit Resum dan Unit Ranmor Polresta Bandung," kata dia.

Editorial Team