Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inin Nastain IDN Times/ Dua orang tersangka kasus Judol

Majalengka, IDN Times- Sat Reskrim Polres Majalengka mengamankan dua orang pelaku penyebaran konten judi online, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa di Depok. Dua orang itu dengan inisial DIN dan AZ, masing-masing warga Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka dan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan KH Abdul Halim, Majalengka.

"Ternyata ada di wilayah Majalengka salah satu selebgram yang mempromosikan judi online. Lalu kami lakukan penangkapan, dan juga pengembangan," kata Tito saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (31/10/2024

1. Tersangka adalah mahasiswa dan karyawan toko

Judi Online. (pinteres.com/koranmandala)

Dijelaskan Tito, dua orang tersangka itu berasal dari latar belakang yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan, AZ, tersangka warga Depok diketahui berstatus sebagai mahasiswa.

"Yang kuliah itu warga Depok (inisial AZ)," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, AZ bertugas mencari talent untuk mempromosikan situs Judol itu.

Adapun tersangka dengan inisial DIN, yang merupakan warga Majalengka, diketahui berprofesi sebagai karyawan toko. DIN, kata dia, diketahui bertugas mempromosikan situs judi onlinr di media sosial (medsos) miliknya.

"Sebagai karyawan di salah satu toko. Dia mempromosikan di Instagram, dari feed maupun Instagram story," tuturnya.

2. Tersangka terima upah harian dan pekan

Ilustrasi uang Rp50 ribu (IDN Times/Ayu Afria)

Kepada petugas, para tersangka mengaku mendapat komisi sekitar Rp100-Rp200 ribu. Komisi itu didapatkan dengan syarat tertentu yang harus dilakukan oleh tersangka.

"Untuk keuntungan, berdasarkan keterangan dari tersangka, Rp100 sampai Rp200 ribu," ujarnya.

Untuk tersangka DIN, ia akan mendapat komisi hingga Rp200 ribu per pekan, dengan syarat harus mengunggah situs judi onlinr di akun medsosnya.

"Pelaku mempromosikan berupa situs judu online di story dan di bio akun media sosial Instagram pribadi pelaku. Mereka mendapatkan upah sebesar Rp150.000 sampai sebesar Rp200.000 per satu pekannya, dengan ketentuan sehari dua kali unggahan Instagram Stories," kata dia.

Upah lebih besar didapat tersangka AZ, yakni Rp100-Rp150 ribu per hari. Dalam melaksanakan aktivitasnya, AZ bertugas mengoordinir lewat Grup WhatsApp.

"Pelaku membuat Grup WhatsApp beranggotakan beberapa orang yang memiliki pengikut banyak, salah satunya saudari DIN. Menyuruh anggota grup mempromosikan situs Judol," ujar dia.

"Pelaku sendiri mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 sampai Rp150.000 per hari," ujar dia.

3. Tersangka terancam 10 tahun penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru melaksanakan bisnis itu sekitar dua bulan lalu. Kepada petugas, mereka mengaku menggeluti bisnis itu untuk kebutuhan sehari-hari.

"Mulai dari September sampai sekarang. Penghasilan dari itu, untuk kebutuhan tersangka sehari-hari," katanya.

"Pasal yang disangkakan untuk judi online yang mempromosikan, pasal 27 ayat 2 junto pasal 43 ayat 3. Maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar," tutur Kasat.

Editorial Team