Majalengka, IDN Times- Sat Reskrim Polres Majalengka mengamankan dua orang pelaku penyebaran konten judi online, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa di Depok. Dua orang itu dengan inisial DIN dan AZ, masing-masing warga Desa Tajur, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka dan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok Provinsi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan KH Abdul Halim, Majalengka.
"Ternyata ada di wilayah Majalengka salah satu selebgram yang mempromosikan judi online. Lalu kami lakukan penangkapan, dan juga pengembangan," kata Tito saat ekspos kasus di Mapolres, Kamis (31/10/2024