Majalengka, IDN Times- Lima orang yang terlibat dalam bisnis Narkoba diamankan Saat Res Narkoba Polres Majalengka selama Juli sampai Agustus. Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan ribuan butir obat terlarang dan ratusan gram sabu dan daun tembakau.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, lima orang yang diamankan itu berasal dari 3 kasus berbeda. Namun, kelimanya sama-sama tersandung dalam kasus narkoba.
"Tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak satu kasus. Kemudian tindak pidana narkotika jenis sabu 2 kasus. Kemudian tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar 2 kasus. Ada lima orang tersangka," kata Kapolres saat ekspos kasus, Senin (14/8/2023).