Bandung, IDN Times - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kendaraan dinas Bupati Kuningan, Acep Purnama. Mobil dinas itu menabrak pengendara motor yang tengah menepi di Jalan Raya R.E. Martadinata, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Senin (3/4/2023).
“Iya sudah (penetapan tersangka),” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Selasa (4/4/2023).
Ibrahim mengatakan, satu orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu luka berat. Dia masih enggan memerinci mengenai identias tersangka yang dimaksud. Namun, dari informasi sebelumnya pengemudi kendaraan bupati berinisial UK mengantuk saat mengendarai mobil.
“Satu orang karena kelalaiannya,” ujarnya.
