Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tetapkan 12 Orang Tersangka dari Demonstrasi di DPRD Jabar

IMG-20250904-WA0069.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Polda Jawa Barat menangkap 12 orang pelaku kerusuhan dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan ojek online di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.
  • Para pelaku tidak menyuarakan aspirasinya, datang dengan tujuan membuat kericuhan dengan melempar batu, bom molotov ke Gedung DPRD Jabar, serta membakar mess MPR RI.
  • Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 45A (2) Jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau Pasal 234 KUHPidana dan/atau Pasal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat menangkap 12 orang pelaku kerusuhan dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan ojek online (ojol) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (29/8/2025).

Adapun 12 tersangka itu adalah AF, AGM, AAG, RR, DR, RZ, YM, MS, MB, AY, MZ, dan MAK. Salah satu tersangka dalam perkara ini masih di bawah umur, dan polisi memastikan akan tetap memproses hukum, meski kini sudah dikembalikan ke orangtua.

"Kami menyampaikan hasil pelaksanaan dari perumusan langkah-langkah terukur dalam menghadapi demo anarkis ini dengan penyelidikan di media sosial yang begitu banyak memprovokasi dan menghasut tindak anarkistis," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (4/9/2025).

1. Ada mahasiswa di antara 12 tersangka

IMG-20250904-WA0067.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hendra menyatakan, dalam aksi itu para pelaku tidak menyuarakan aspirasinya. Mereka datang dengan tujuan membuat kericuhan dengan melakukan pelemparan batu, hingga bom molotov ke Gedung DPRD Jabar. Tak hanya itu, para pelaku juga membakar mess MPR RI yang terletak di depan kantor dewan.

Sehingga, tindakan itu membuat bangunan cagar budaya itu hangus terbakar dan harus menjalani renovasi total. Adapun yang melakukan pembakaran bangunan ini merupakan pelaku MS dan MB, yang masing-masing berprofesi sebagai mahasiswa dan karyawan swasta.

"Inisialnya MS, merupakan salah satu mahasiswa di Kota Bandung, dan satu lagi MB, dia ini dari luar Jawa, dari Sumatera," kata dia.

2. Dua orang ini merupakan provokator hingga massa aksi berujung ricuh

IMG_20250901_172759.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

MS dan MB disimpulkan menjadi otak dari aksi demo berujung anarkistis itu. Sementara pelaku lainnya, berperan sebagai pengunggah di media sosial dan pembuat bom molotov yang dilemparkan saat massa aksi yang terjadi pada 29 Agustus 2025 itu.

"Itu satu paket, DPRD berarti ikut dengan rumah mess MPR, kemudian baru dia ke Gedung Sate. Jadi dua (provokator) itu dia akan selalu beroperasi," ujarnya.

3. Tersangka diancam pidana enam tahun

IMG_20250830_092004.jpg
Sisa-sisa aksi bela Affan Kurniawan di Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah menambahkan, para pelaku ini juga membuat bom molotov dan mendokumentasikan serta mengunggah kegiatan mereka ke media sosial.

Mereka pun menyebarkannya ke grup WhatsApp, dengan maksud untuk memprovokasi. Pada unggahan cerita Instagram-nya, terdapat kalimat provokatif yang dari perbuatan itu menimbulkan rasa permusuhan terhadap aparat kepolisian.

"Para pelaku ini melakukan live (siaran langsung) di media sosial TikTok dengan ajakan provokatif, seperti ‘tah ningali patut diduruk (nih liat, layak dibakar). Maka biar gak cemas kami bakar Gedung DPR, bom molotov di mana-mana guys! DPRD jebol yoy bakar! Bakar gedungnya!," ucap Resza.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A (2) Jo Pasal 26 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau Pasal 234 KUHPidana dan/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Penembakan Gas Air Mata di Unpas-Unisba Langgar HAM? Ini Kata Menteri Pigai

04 Sep 2025, 21:45 WIBNews