Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Periksa Tiga Pelaku Video Viral Pesta Gay di Karawang
Ilustrasi borgol (IDN Times)
  • Polda Jabar menangkap tiga pelaku terkait video asusila sesama jenis yang viral di sebuah tempat hiburan malam di Karawang.

  • Polisi memeriksa tujuh saksi dan pemilik tempat hiburan untuk mengungkap kronologi kejadian serta memastikan keterlibatan para pelaku.

  • Ketiga tersangka dijerat Pasal 406 dan 414 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

  • Polda Jawa Barat menindaklanjuti video viral dugaan pesta gay di Karawang dengan menahan tiga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan perbuatan cabul sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Polisi kini telah mengamankan menahan tiga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian dalam video tersebut diketahui terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Theater Night Mart Kabupaten Karawang.

1. Video asusila viral di medsos

Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Hendra menjelaskan, Polres Karawang langsung menerbitkan laporan informasi setelah video itu ramai beredar di media sosial. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mencari keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Berdasarkan informasi viral di media sosial tersebut, kami dari Polres Karawang bergerak cepat dengan menerbitkan laporan informasi nomor 6/VI Reserse PPA PPO tertanggal 8 Juni,” kata Hendra, Selasa (9/6/2026).

Polisi juga memeriksa pemilik tempat hiburan malam berinisial TF serta menyisir sejumlah saksi yang mengetahui kejadian maupun unggahan video yang beredar.

2. Ada tujuh saksi diperiksa

ilustrasi LGBTQ+ (unsplash.com/Delia Giandeini)

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 8 Juni 2026, polisi akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi asusila tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial SA, RD, dan DD.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami kasus tersebut. “Kami lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini, dan kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya,” ujar dia.

3. Pelaku dijerat pasal asusila dengan ancaman 9 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Polda Jabar juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku. Hasil koordinasi menyepakati penerapan Pasal 406 dan Pasal 414 terkait perbuatan asusila.

Menurut Hendra, Pasal 406 mengatur pelanggaran asusila di tempat umum dan di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini upaya yang sangat cepat dilakukan Polres Karawang, di mana Kapolres Vicky Novian Ardiansyah dengan unit Resmob dan Reskrim bekerja secara komprehensif,” kata dia.

Editorial Team

Related Article