Kamar yang digunakan untuk penculikan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Dadang mengaku bekerja dengan Taufik pada tahun 2023 hingga 2024. Dadang mengatakan Taufik hanya sempat bercerita sekilas soal hubungan dan alasannya tinggal bersama dengan Yuvita. Mereka memutuskan tinggal bersama atas dasar kesetiaan.
"Katanya ngontrak bareng, sampai pengakuan Si Taufik saking istrinya itu pengen sama Si Taufik, dia berani pasang tato. Saya tidak tahu tato apa atau tidak, tapi informasi dari Si Taufik," kata dia.
"(Kalau perilaku) Sama saja, biasa saja, tidak ada yang janggal. Di bekerja dia masing-masing sesuai tugas yang diberikan. Tapi kalau karakter biasa aja," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dan penyekapan itu dilakukan oleh Taufik di sebuah indekos yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.
Adapun akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.
Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Taufik disangkakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.