Bandung, IDN Times - Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mempersilakan pengacara dan orang tua YouTuber prank sampah Ferdian Paleka, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Silakan saja diajukan ke penyidik (penangguhan). Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," ujar Ulung di Polsek Bojongloa, Minggu (10/5).