Bandung, IDN Times - Kepolisian melarang masyarakat melakukan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan kereumunan selama bulan Ramadan. Salah satu yang tidak boleh adalah sahur on the road atau sahur bersama di jalanan.
Kapolda Jabar Irjen Suntana mengimbau supaya masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tentram dari rumah masing-masing. Menurutnya, kegiatan sahur on the road berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
“Pada prinsipnya sahur on the road bersifat kerumunan dan kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar teman saat sahur on the road,” kata Suntana saat ditemui di Satbrimob Polda Jabar, Kabupaten Sumedang, Rabu (30/3/2022).