Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
Menindaklanjuti kejadian tersebut, ia segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian kepada Kepolisian Sektor Pacet, Kabupaten Cianjur. "Selanjutnya dilakukan pengecekan lokasi kejadian perkara, pengumpulan barang bukti dan dokumentasi serta penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Sadtata menegaskan bahwa petugas di lapangan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan dan keselamatan pengunjung kawasan konservasi.
"Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas negara serta kerusakan terhadap fasilitas negara. Kami menyerahkan proses penanganan aspek hukumnya kepada pihak yang berwenang dan akan mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan bukti dan fakta yang ada," ujarnya.
Dia berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, pengelola basecamp, pemandu, porter dan calon pendaki untuk mematuhi ketentuan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, termasuk kewajiban memiliki perizinan pendakian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pengawasan dan pemeriksaan di jalur pendakian merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus memastikan aspek keselamatan pengunjung dan tertib administrasi pendakian. Balai Besar TNGGP mengajak seluruh pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang berlaku serta tidak melakukan tindakan kekerasan maupun perusakan fasilitas negara," katanya.