Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menegaskan aparat bakal melakukan pemberantasan praktik judi online alias judol di wilaha Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Polisi bakal melakukan penelusuran terhadap aktivitas terlarang itu.

"Saat ini kami masih mencoba mendeteksi (judi online), nanti kalau ada pasti akan dilakukan pemberantasan," kata Aldi di Mapolres Cimahk, Senin (1/7/2024).

1. Masyarakat diajak untuk berantas judi online

Ilustrasi pemain judi online (freepik.com/free-photo)

Dia mengatakan, penelusuran itu dilakukan karena saat ini praktik judi online tengah marak di masyarakat, sehingga polisi tidak akan segan untuk melakukan penindakan hingga mengamankan para pelaku maupun agen judi tersebut.

Dengan kondisi, maka praktik judi online tersebut saat ini menjadi fokus utama dari Polres Cimahi untuk dilakukan pemberantasan bersama peredaran narkoba, obat keras terbatas (OKT), dan minuman keras (miras).

"Polres Cimahi dari awal saya masuk sudah komitmen dan tegas untuk menindak judi online, jadi itu menjadi fokus kami. Masyarakat juga diajak untuk sama-sama memberantas ini," tegas dia.

2. Klaim indeks kepercayaan meningkat

Editorial Team

Tonton lebih seru di